STATISTIK DESA
Jumlah Penduduk Desa Sangiang
Sumber data yang digunakan yaitu data hasil sensus penduduk dan proyeksi penduduk. Untuk tahun yang tidak dilaksanakan sensus penduduk, data kependudukan diperoleh dari hasil proyeksi penduduk.
Desa kami merupakan desa penghasil padi terbaik yang ada di daerah Serang.Desa kami merupakan desa penghasil padi terbaik yang ada di daerah Serang.Desa kami merupakan desa penghasil padi terbaik yang ada di daerah Serang.
Assalamualaikum Wr. Wb
Bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lahirnya desa jauh lebih dahulu dari pada hadirnya negara Republik Indonesia ini. Hadirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini telah memberikan daulat kepada desa untuk mengatur rumah tangga desa, mengelola anggaran dan melaksanaan proses proses-proses pembangunan desa sejak dari proses perencanaan hingga proses pelestarian. Tidak hanya itu, regulasi desa yang telah ditunggu sekian lama oleh masyarakat desa ini telah menghilangkan dikhotomi otonomi desa dan otonomi daerah yang sebelumnya memang tidak jelas.
Pelaksanaan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Desa sebagai pedoman dan arah pembangunan desa yang pada akhirnya menuju kepada masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera.
TERIMA KASIH
KEPALA DESA SANGIANG
SUGENG WAHYONO
Syukur Alhamdulillah, mari kita sampaikan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya serta selawat dan salam kita hadiahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW sehingga kita dapat menikmati kehidupan yang penuh dengan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi sekarang ini.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Desa yang berjangka waktu 6 tahun dan di tetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu agenda Desa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah dengan membangun sistem perencanaan yang baik dan berpihak pada masyarakat miskin yang dilakukan secara partisipatif. Karena dengan adanya perencanaan yang baik cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan terukur. RPJM-Desa ini disusun untuk mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat; menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa; memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
Sebagaimana diamanatkan Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya Permendesa PDTT nomor 17 tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pasal 7 bahwa Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas penyusunan RPJM Desa dan penyusunan RKP Desa. Dokumen tersebut disusun secara berjangka meliputi RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan RPJMDes 2020 – 2025, terutama Tim Fasilitator Pendamping Desa dan Tim Penyusun RPJMDes, namun demikian RPJMdes ini belumlah menjadi RPJMDes yang sempurna sehingga masih perlu penyempurnaan, semoga RPJMDes ini menjadi acuan dalam Pembangunan di Desa sangiang Dan Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembangunan Desa. Terima Kasih.
Harapan Kami, dengan adanya RPJMDes ini dapat memberikan informasi tentang Rencama Pembangunan Desa sangiang di Kecamatan Pamarayan kepada masyarakat umum, OPD, DPRD Kabupaten Serang dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pengambil kebijakan terhadap program-program pembangunan Desa di Kabupaten Serang khususnya dan Propinsi Banten pada umumnya.
KEPALA DESA SANGIANG
Kecamatan Pamarayan
SUGENG WAHYONO
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Fitur Desa Online Kami
Desa Online memudahkan dalam menjaring informasi perihal desa dan membantu mempermudah pelayanan pelayanan Desa yang Terbaik untuk warga.
Mempermudah anda dalam melakukan Konsultasi Hukum dan Pengaduan Masyarakat.
Pelayanan Desa berbasis online yang mempermudah segala kebutuhan anda.
Kunjungi pasar desa online kami dapatkan harga terbaik
dari penjualnya langsung tanpa perantara.
Kunjungi pasar desa online kami dapatkan harga terbaik
dari penjualnya langsung tanpa perantara.
Ikuti setiap perkembangan / pengumuman Desa Sangiang. Kamu bisa tau apa saja aktifitas yang ada di Desa Sangiang. Jadi jangan sampai ketinggalan informasi terbarunya.
Sumber data yang digunakan yaitu data hasil sensus penduduk dan proyeksi penduduk. Untuk tahun yang tidak dilaksanakan sensus penduduk, data kependudukan diperoleh dari hasil proyeksi penduduk.
Warga
Keluarga
Laki Laki
Perempuan
Warga
Keluarga
Laki Laki
Perempuan
Hubungi kami segera jika menemukan kendala ataupun keluhan tentang desa kami. Kami akan senantiasa melayani setiap pertanyaan ataupun keluhan dengan senang hati.
Hubungi kami segera jika menemukan kendala ataupun keluhan tentang desa kami. Kami akan senantiasa melayani setiap pertanyaan ataupun keluhan dengan senang hati.